Menikah …

Iyaaa ini salah satu tahap kebahagiaan wanita muda seperti saya.. Acara resepsi dan sedikit sentuhan foto pre wedding… hemm it’s so beauty.

Berharap semuanya selalu akan berjalan dengan baik… menghitung hari entah kapan akan datang hari indah itu,, di dampingi dengan calon suami yang memiliki kepribadian yang saya sukai..

Saya tahu Tuhan adil, dengan segala apapun yang ada pada saya saat ini.. dan saya yakin harus berusaha lebih untuk mencapai semuanya…

Rangkuman PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan

Hanya sedikit  yang bisa dijelaskan dalam hal mengenai PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan) berikut ini :

Yang pertama dalam hal Judul Laporan Keuangan yang mana berubah dari sebelumnya Laporan Laba Rugi Komprehensif menjadi Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif pada PSAK (Revisi 2015). Perubahan ini disesuaikan dengan format oleh IASB yang mana membuat perusahaan yang sudah go public menjadi lebih mudah menjelaskan kepada investor untuk memahami laporan keuangan yang sesuai dengan standar internasional.

Selanjutnya Komponen Laporan Keuangan dari yang sebelumnya hanya terdiri dari Laporan posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan di PSAK 2009 bertambah lagi 1 laporan di PSAK 2015, yaitu informasi komparatif selain perubahan bentuk Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif dari sebelumnya Laporan Laba Rugi Komprehensif. Dalam hal ini adanya penambahan komponen dimaksudkan untuk membandingkan relevan atau tidaknya dengan pemahaman laporan keuangan periode berjalan.

Penyajian penghasilan komprehensif lain di PSAK 2009 disajikan dalam kelompok Penghasilan komprehensif lain sedangkan di PSAK 2015, penyajian penghasilan komprehensif di sajikan berdasarkan kelompok pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi dan  pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi. Adanya hal tersebut dimaksudkan untuk bisa menilai ulang pos-pos mana yang masuk ke dalam laba-rugi maupun tidak berdasarkan sifatnya.

 

 

TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL (ESSAY PERPAJAKAN INTERNASIONAL)

Pada saat sekarang Pajak merupakan penerimaan Negara yang paling dominan dan primadona dibandingkan beberapa dekade  yang lalu, dimana pajak hanya merupakan penerimaan pelengkap atau pendamping dari penerimaan dari sektor migas. Sa’at ini, Pajak merupakan tulang punggung penerimaan Negara, sebagaimana fungi budgeter dan fungsi regulernya, bahwa pajak berfungsi didalamnya sebagai sumber penerimaan Negara, sebagai instrument untuk melakukan kebijakan ekonomi suatu Negara, dan sebagai alat untuk mencapai pemerataan pendapatan masyarakat. Malah secara extrim dapat dikatakan bahwa “pajak merupakan suatu instrument yang paling ampuh untuk melakukan pemerataan ekonomi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui pembangunan (tidak langsung). Pajak juga dapat berfungsi sebagai alat untuk melakukan distribusi pendapatan dari yang kaya kepada yang miskin, dari kelompok elite kepada kelompok minoritas. 

Apa yang dimaksud dengan pajak internasional ?

Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya. 

Setiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional, yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara lainnya. 

Untuk mengatasi situasi demikian maka diperlukan adanya Hukum Pajak Internasional (internasional law).

Hukum Pajak Internasional

Hukum Pajak Internasional pada dasarnya adalah hUkum perselisihan yang didasarkan pada hukum antar bangsa, karena adanya unsur asing baik mengenai subyek atau obyek, sebagaimana dikemukakan oleh Ottmar Buhfer. Hukum perselisihan adalah keseluruhan kaedah yang mengatur bentrokan dua sistem hukum negara atau lebih (Soeitro; 1967). Unsur asing mengenai subyek, menunjukkan adanya orang asing sebagai subyek pajak berdasarkan undang-undang perpajakan nasional, dan unsur asing mengenai obyek berarti adanya obyek yang dimiliki Wajib Pajak Dalam Negeri yang berada diluar wilayah suatu negara.

Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional

Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:

  1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24.
  2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
  3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional

Adapun tujuan dari adanya kebijakan perpajakan internasional untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

Dalam hal pajak berganda internasional saya akan menyajikan kasus mengenai hal tersebut .

Seorang berkewarganegaraan Indonesia berdomisili di Australia. Ia memiliki perusahaan di Fillipina. Negara manakah yang berhak memungut pajak darinya?

Perkembangan yang terjadi saat ini menunjukkan peningkatan hubungan antar masyarakat bangsa dari berbagai penjuru hingga membuat batas-batas negara memudar. Hal itu terbukti pada kasus ini. Dimana seorang berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Australia dan memiliki perusahaan di Fillipina. Untuk memahami kasus ini, kita harus memulai mengkaji dari pengertian pajak ganda internasional. Menurut Volkenbond (League of Nation), pajak ganda internasional dapat terjadi jika pajak-pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara lebih dari satu, memikul beban pajak lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja.

Penyebabnya, tiap-tiap negara yang berdaulat di dunia ini mempunyai kebebasan untuk menentukan asas mana yang akan mereka gunakan terhadap objek dan subjek pajak internasional yang akan dikenainya. Hal itu memungkinkan pemberlakuan dua atau lebih system/tata hukum dari negara-negara yang berlainan terhadap subjek pajak tertentu pada saat yang sama. Selanjutnya, suatu negara dapat memungut pajak apabila memiliki hubungan ekonomi dengan wajib pajak. Hubungan ekonomi itu adalah: 1) karena dalam suatu negara terdapat sumber pendapatan seseorang (yang berdomisili di negara lain), 2) karena dalam wilayah suatu negara terdapat seluruh (bagian dari) kekayaan seseorang (yang berdomisili di negara lain), 3) karena hak-hak atas bagian dari suatu kekayaan di suatu negara (milik orang yang berdomisili di negara lain) hanya dapat digunakan di negara itu saja, atau 4) karena kekayaan dikonsumsi (atau digunakan lain) dalam suatu negara (tempat seseorang bertempat tinggal), yaitu negara domisili. Menurut communis opinion doctorum, hubungan yang terkuat adalah yang ke-1 dan ke-4. Maka dari itu, negara-negara yang bersaing kebanyakan dari negara debitur sumber) dan negarakreditur (domisili).

Seperti disebutkan di atas, bahwa pajak berganda ini hanya da[at terjadi apabila negara kreditur atau debitur menggunakan asas pajak yang berbeda terhadap suatu Tatbestand (sasaran pengenaan pajak). Dalam kasus ini harus dilihat dulu asas apa yang digunakan oleh ketiga negara. Dalam kasus ini ketiga negara dimisalkan menggunakan asas yang berbeda. Misalnya, Indonesia menerapkan asas kebangsaan, Australia menerapkan asas domisili dan Fillipina, menerapkan asas sumber, maka pengenaan pajak terhadap penghasilan orang tersebut dapat dikenakan oleh Indonesia, Australia maupun Fillipina.

Dengan demikian, sebenarnya akan lebih adil apabila terhadap satu sasaran pajak (tatbestand) itu hanya dikenakan pajak satu kali saja, maka akan jauh lebih adil dan tidak memberatkan subjek pajak. Harus diketahui juga bahwa pajak ganda internasional tidak akan terjadi apabila semua negara menerapkan asas pemungutan pajak yang sama.

Sumber :

http://methaardiah.blogspot.co.id/2014/06/perpajakan-internasional.html

http://adithpurnama04.blogspot.co.id/2012/04/normal-0-false-false-false.html

http://pemeriksapajak.blogspot.co.id/2015/07/perpajakan-international.html

REVIEW JURNAL AKUNTANSI INTERNATIONAL

Nama Kelompok Kelas 4EB16 :

1. Dewi komalasari – 21212952
2. Novia Ramadhany – 25212401

AUTHOR

RELEASE

JUDUL

METODE

RESULT

CONCLUSION

A.A.
Ngr. Yudi Surya Kusuma &

I Kadek Sumad

Tahun
2013

DAMPAK INTERNATIONAL ACCOUNTING STANDARD (IAS) NO.16 TERHADAP
LABA KENA PAJAK PADA PT “X”

Metode
penelitian menggunakan deskriptif komparatif dengan menggunakan

sumber data sekunder berupa laporan keuangan PT. “X” periode 2011

Hasil
dari penelitian ini, diketahui bahwa dampak yang ditimbulkan adalah adanya
koreksi fiskal yang menyebabkan nilai laba kena pajak berbeda dengan nilai
laba menurut akuntansi. Dampak lain yang ditimbulkan adalah pada saat koreksi
fiskal terdapat koreksi fiskal berupa beda tetap dan beda waktu secara
bersamaan, sedangkan pada saat menggunakan SAK hanya terdapat beda waktu
saja. Penting bagi PT. “X” untuk memilah koreksi fiskal berupa beda tetap dan
beda waktu tersebut khususnya beda waktu karena beda waktu akan menjadi dasar
pada pajak tangguhan di periode berikutnya.

Diperoleh
kesimpulan bahwa dampak yang ditimbulkan dari penerapan IFRS khususnya IAS
No. 16 terhadap penentuan laba kena pajak adalah adanya koreksi fiskal yang
menyebabkan nilai laba kena pajak berbeda dengan nilai laba menurut
akuntansi. Dampak lain yang ditimbulkan oleh penerapan IFRS khususnya IAS No.
16 ini adalah pada saat koreksi fiskal terdapat koreksi fiskal berupa beda
tetap dan beda waktu secara bersamaan, sedangkan pada saat sebelum
menggunakan IFRS, hanya terdapat beda waktu saja dalam koreksi fiskal
terhadap penyusutan aktiva tetap yang dikarenakan oleh perbedaan pengakuan
masa manfaat oleh akuntansi dan fiskal. Dalam koreksi fiskal tersebut
terdapat dua macam koreksi secara bersamaan, yaitu koreksi berupa beda tetap
dan beda waktu. Koreksi berupa beda tetap muncul karena adanya penilaian kembali
aktiva tetap, sedangkan beda waktu muncul karena adanya perbedaan pengakuan
masa manfaat aktiva tetap oleh PT. “X” dan oleh fiskal. Koreksi fiskal berupa
beda tetap dan beda waktu ini perlu dipilah karena apabila koreksi fiskal
berupa beda tetap dan beda waktu ini tidak dipilah, maka akan mengakibatkan
laporan keuangan yang menyesatkan bagi pembacanya.

Maryono

Feruari
2010

HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL: DARI KEBERAGAMAN MENUJU
KESERAGAMAN

Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dimana memberikan
gambaran mengenai fenomena yang sesungguhnya terjadi dan menggunakan
pendekatan kualitatif.

Hasil
analisis dari jurnal ini praktek akuntansi semakin seragam di berbagai negara
belahan dunia ini tentu saja akan dapat meningkatkan kualitas akuntansi
internasional khususnya menyangkut daya banding.

 Dapat disimpulkan bahwa semakin lama praktek akuntansi
semakin seragam di berbagai negara belahan dunia ini tentu saja akan dapat
meningkatkan kualitas akuntansi internasional khususnya menyangkut daya
banding. Semakin seragam praktek akuntansi berarti kinerja antar perusahaan
di berbagai Negara akan dengan mudah diperbandingkan melalui laporan keuangan
yang mereka buat. Untuk lebih dapat mengharmoniskan akuntansi internasional
maka perlu dibangun komunikasi dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan
terhadap akuntansi dari berbagai negara, sehingga dapat mengurangi
perbedaan-perbedaan dalam membangun standar maupun praktek akuntansi di
masing-masing negara.

I
Made Narsa

Tahun
2007

STRUKTUR META TEORI AKUNTANSI KEUANGAN (SEBUAH TELAAH DAN
PERBANDINGAN ANTARA FASB DAN IASC)

Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan membandingkan
rangka dasar yang diatur dalam FASB dan IASC serta kemudian menganalisa

hambatan
yang timbul dengan adanya penerapan IFRS dan mengidentifikasi bagaimana
hambatan tersebut dapat diselesaikan.

Hasil
analisis dari jurnal ini menunjukkan bahwa FASB dan IASC dalam menyusun
standar sama-sama berbasis pada meta teori akuntansi keuangan, yang
menempatkan tujuan pelaporan pada tingkat paling tinggi. Rerangka konseptual
FASB merupakan dasar teoritis pengembangan standar akuntansi di Amerika
Serikat, sehingga memasukkan konteks lingkungan. Tetapi rerangka konseptual
IASC yang menjadi landasan teoritis pengembangan standar akuntansi keuangan
internasional, konteks lingkungan menjadi tidak relevan.

Terdapat beberapa perbedaan antara kedua rerangka konseptual
tersebut,  yaitu pertama pernyataan tujuan, dimana FASB menyatakan
tujuan pelaporan keuangan, sementara IASC menyatakan tujuan laporan keuangan.
Kedua, fokus utama pelaporan menurut FASB adalah investor dan kreditor,
sementara IASC tidak fokus pada salah satu kelompok tertentu. Ketiga, Asumsi
dasar dan konsep modal dan konsep pemeliharaan modal, secara eksplisit
dinyatakan terpisah oleh IASC, sementara FASB menggunakan konsep-konsep tersebut
pada setiap konsep yang diajukan sebagai penjelasan, argumen, dan penalaran.
Penerapan IFRS ternyata mengalami hambatan yang sangat serius, karena banyak
sekali terdapat perbedaan antar negara-negara anggota, baik dalam konteks
sosial budaya, hukum, ekonomi, politik, pendidikan, sistem pemerintahan,
sistem pajak, dan lain sebagainya. IASC harus mengupayakan pengakuan
dari International Organization of Securities Commissions, supaya
perusahaan-perusahaan yang melakukan cross-border listing menggunakan IFRS.
Hal ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan multinasional untuk
melakukan listing di mancanegara. Hal lain yang dapat dilakukan
IASC adalah melakukan restrukturisasi badan penyusun standar untuk mendorong
kemandirian baik dari segi dana maupun operasinal.

 

Klik Link di bawah ini untuk “file” nya..

Dampak International Accounting …

Harmonisasi Akuntansi International…

Struktur Meta Teori Akuntansi Keuangan…

 

 

Happy Valentine’s day… hemmm yaaa dimana-dimana semuanya bilang ini hari kasih sayang.. so??? where is my valentine??

kenyataannya gw sendirian sekarang no chocolate, no flowers, no hug, no kiss and no my boyfriend.. I’m so sad , although it makes no difference now yesterday or tomorrow all the same.

one and a half year relationship, nothing romantic .. just give the roses or there is a special surprise for me . yaa .. I always wait wait and wait mungkin nanti ketika dia melamar gw.

ya tuhan..

Ya tuhann..

Ajarkan saya bagaimana hidup bahagia..

Ajarkan saya bagaimana caranya bersabar…

Ajarkan saya bagaimana hidup sendiri tanpa orang lain…

Ajarkan saya bagaimana cara mencintai sewajarnya..

Ajarkan saya bagaimana menghapus kesedihan sayaa…

Ajarkan saya bagaimana menikmati kehidupan saya sendiri tanpa harus selalu memikirkan orang lain..

Terkadang saya lelah…

Saya sedih….

Saya gak tau harus cerita dengan siapa.

Saya gak tau harus meminta bahu siapa untuk cerita semuanya…

Pohon yg tertiup angin gak selamanya kuat, dia pasti akan tumbang…

even he is not always there when I needed, he was busy with his world. and I?? I’m so alone..

 

30 JANUARI 2016

penghujung Januari..

yaa.. hari ini hari sabtu..

galau ?? nggak aku hanya kecewa..

kecewa dengan sikap kamu terhadap aku..

aku ingin punya pacar yang romantis.. tapi kamu gak bahkan sama sekali gk romantis.. aku pun gak pernah paksa kamu untuk jadi romantis.

aku cuma minta jaga perasaan aku, jangan pernah buat aku menunggu satu hal yg gak pasti, jangan biarin aku untuk sehari bahkan dua hari buat nunggu kamu berkabar ke aku.

aku tau dewi bukan orang yg spesial di hati kamu, aku bisa lihat itu, seberapa cepat kamu merespon semuanya buat aku.

 

Tugas4_Menjawab Pertanyaan dari ke-tiga kelompok (1,2 & 4) #ETIKA PROFESI AKUNTANSI#

Nama Kelompok 3_4eb16

  1. Ade Agus K.     (20212118)
  2. Aristya Grace N. (21212952)
  3. Dewi Komalasari    (21212952)
  4. Earlyna R     (22212348)
  5. Herawati Palentina    (2B214231)
  6. Maharaja Laila        (2A212071)
  7. Rendi Winarta          (2B215033)

 

Pertanyaan kelompok 1

Berikan contoh “apa yang benar dan baik serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional akuntan maupun guru’. Berdasarkan Kelompok anda!

Jawab:

Yang benar dan baik bagi profesional akuntan maupun guru

Akuntan

  • memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan.
  • setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  • bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

Guru

  • mendidik, mengasuh, membimbing, dan membentuk kepribadian siswa guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).
  • membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya.

Yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional akuntan maupun guru

Akuntan

  • dapat memanipulasi laporan keuangan
  • tidak profesional dalam memberikan jasanya terhadap pengguna jasa akuntan.
  • tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang harus dilakukan demi menjaga kepercayaannya terhadap cliennya.

Guru

  • guru bertindak semaunya dalam memberikan pelajaran dan tugas.
  • guru tidak memperdulikan muridnya yang mengerti dalam pelajaran.

 

Pertanyaan Kelompok 2

Seorang Guru Akuntansi disekolah mengikuti kode etik guru apa kode etik akuntan?

Jawab:

Guru akuntansi di sekolah termasuk ke dalam profei akuntansi pendidik yang mana akuntan pendidik memiliki tugas utama mengajarkan dan mengembangkan akuntansi misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi. Untuk mendapatkan gelar akuntan, maka sarjana ekonomi jurusan akuntansi harus menempuh program pendidikan profesi akuntansi (PPAk).

Namun dalam hal ini seorang guru akuntansi disekolah memiliki sertifikat pendidikan. Jadi, guru akuntansi harus mengikuti kode etik guru yang berlaku yang mana profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan bukan  berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

Pertanyaan Kelompok 4

Apa yang dimaksud dengan Kompetensi Pedagogik?

Jawab:

Pengertian Kompetensi pedagogik dalam Standar Nasional Pendidikan seperti yang dikutip oleh Mukhlis (2009: 75) adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi Pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik.

Sumber :

ETIKA PROFESI AKUNTAN

http://suriyatihalim.blogspot.co.id/2010/02/upaya-meningkatkan-profesionalisme-guru.html

http://www.upi.edu/profil/fakultas/fakul…

http://vitahafyan.blogspot.co.id/2012/05/kompetensi-pedagogik.html

Pengertian Kompetensi Pedagogik

REVISI TUGAS 3_Etika Profesi Akuntan (KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU)

Nama Kelompok 3_4eb16

  1. Ade Agus K.     (20212118)                7.  Maharaja Laila        (2A212071)
  2. Aristya Grace N. (21212952)             8.  Muhammad Reza A. (2B215064)
  3. Dewi Komalasari    (21212952)         9.  Rendi Winarta          (2B215033)
  4. Earlyna R (22212348)                      10. Efinawawi Anastasia   (2B215088)
  5. Dwi Nur Uswatun     (22212296)     11. Herawati Palentina    (2B214231)
  6. Stepvany     (27212146)                   12. Yogi Prasetya        (28210650)

Guru merupakan profesi atau bukan ?

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.

Profesi memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat bisa dibilang seperti memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak generasi muda bangsa.

Profesi itu sendiri juga menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan serta didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a systematic body of knowledge).

Dalam  Profesi ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Pengawasan terhadap penegakan kode etik dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material

Guru memiliki kelima karakteristik dari sebuah profesi. Menurut kami seorang guru merupakan sebuah profesi karena jenis pekerjaan yang menuntut pendidikan dan keahlian khusus itu disebut profesi. Dimana keahlian guru tesebut seperti mengajar, mengelola kelas dan merancang pengajaran.

PERBEDAAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU

KODE ETIK AKUNTAN

Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

  1. Prinsip Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

  1. Prinsip Objektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

  1. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

  1. Prinsip Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

  1. Prinsip Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

KODE ETIK PENGAJAR/GURU

Kompetensi Pedagogik

  • Memahami peserta didik
  • Merancang pembelajaran
  • Melaksanakan pembelajaran
  • Merancang dan melaksanakan evaluasi    pembelajaran
  • Mengembangkan peserta didik untuk   mengaktualisasikan   berbagai potensi yang   dimilikinya

Kompetensi Kepribadian

  • Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
  • Memiliki kepribadian yang dewasa
  • Memiliki kepribadian yang arif
  • Memiliki kepribadian yang berwibawa
  • Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan

Kompetensi Profesional

  • Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
  • Menguasai langkah-langkah penelitian

Kompetensi Sosial

  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul

PERSAMAAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU

Jadi, menurut kelompok kami persamaan dari kode etik akuntan dan guru adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik itu sendiri menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya, yang mana dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

 Sumber :

http://tugas04-etika-profesi.blogspot.co.id/

https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi

Empat Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang